Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Anggaran Rp2 Triliun Akan Dicairkan Mulai Tanggal Ini..

photo author
Moh. Rajab, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:40 WIB
Anggaran Rp2 triliun untuk TPG madrasah cair sebelum Lebaran, beri semangat baru bagi para guru. (kemenag.go.id)
Anggaran Rp2 triliun untuk TPG madrasah cair sebelum Lebaran, beri semangat baru bagi para guru. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar menggembirakan bagi para pendidik madrasah datang dari Kementerian Agama. 

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah periode Januari sampai Februari 2025 akan segera cair sebelum Lebaran 1446 H. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong profesionalisme para guru dalam mendukung kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, mengungkapkan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan secara intensif. 

Baca Juga: Dana BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Berikut Tanggal dan Tahap Pencairannya..

Menurutnya, pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) akan dimulai pada 17 Maret 2025, sehingga dana TPG yang mencapai sekitar Rp2 triliun diharapkan dapat masuk ke rekening para guru pekan depan, tepat sebelum momen lebaran tiba. 

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami pastikan pencairan TPG berjalan tepat waktu. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan penghargaan kepada guru madrasah,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Skema TPG sendiri telah disusun sedemikian rupa untuk menjamin keadilan dan keteraturan dalam penyalurannya. 

Baca Juga: Kuota Haji Reguler 1446 H 2025 M Terisi 80,43 persen, Sisa Kuota Masuk ke Pelunasan Tahap II

Guru madrasah yang berstatus PNS akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. 

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang belum memenuhi syarat inpassing, awalnya akan diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000. 

Peningkatan sebesar Rp500.000 bagi kelompok non-ASN non-inpassing ini nantinya akan disusulkan begitu payung hukum terkait, yaitu revisi PMA mengenai pembayaran TPG, resmi diterbitkan. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan apresiasi lebih terhadap peran guru yang telah berkontribusi besar dalam proses pendidikan.

Baca Juga: Guru Madrasah Dapat Bonus Besar! Tunjangan Cair Sebelum Lebaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X