Yang masuk dalam tunjangan keluarga sesuai ketentuan adalah suami/istri dan anak.
Baca Juga: Kemenag Banten Lakukan WFH Setiap Jum'at, Dukung Efisiensi Anggaran Kemenag 2025
Nominal yang didapatkan untuk anak 2% dan 10% suami/istri dar gaji pokok pensiun.
3. Tunjangan Pangan.
Tunjangan pangan diterima dengan nominal yang sama baik PNS, PPPK dan pensiunan yaitu sebesar Rp72.420 atau seharga 10kg beras dengan harga per kg Rp7.242;
4. Tambahan penghasilan.
Itulah komponen THR pensiunan PNS disalurkan Taspen 17 Maret.***