PERATURAN THR TELAH TERBIT! Inilah 9 Hal Tentang THR 2025 yang Wajib Diketahui

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:35 WIB
Aturan THR telah terbit, Pemerintah wajibkan mengetahui 9 hal ini (PP NOMOR 11 TAHUN 2025)
Aturan THR telah terbit, Pemerintah wajibkan mengetahui 9 hal ini (PP NOMOR 11 TAHUN 2025)

Keenam yaitu pensiunan / penerima pensiun.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 ala Prabowo: Kado Lebaran Manis atau Jebakan Betmen?

Selain jenis penerima, dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 Pemerintah telah menetapkan 9 hal yang wajib diketahui.

Karena pentingnya hal tersebut, Pemerintah menyematkannya dalam pasal 1.

Berikut ini 9 hal yang penting tentang THR sebagaimana tertera dalam pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: PP Nomor 11 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan oleh Presiden Prabowo, THR Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Fix Dibayarkan Taspen pada Tanggal…

- PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan kepegawaian.

- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sesuai perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab do Pemerintahan.

- Anggota Polri adalah pegawai negera pada Kepolisian RI.

Baca Juga: Cair 17 Maret, Berikut Nominal THR yang Akan Diterima oleh Pensiunan PNS Golongan I sampai IV

- Prajurit TNI adalah WNI yang memenuhi syarat dalam menjaga mempertahankan dan keutuhan NKRI.

- Pejabat negara adalah pejabat yang bekerja di lembaga negara.

- Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas.

Baca Juga: Inilah 20 Rekomendasi Jurusan S1 Universitas Sriwijaya Palembang yang Berhasil Mendapatkan Akreditasi Unggul Oleh BAN PT Tahun 2025

- Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari pensiunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X