Keenam yaitu pensiunan / penerima pensiun.
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 ala Prabowo: Kado Lebaran Manis atau Jebakan Betmen?
Selain jenis penerima, dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 Pemerintah telah menetapkan 9 hal yang wajib diketahui.
Karena pentingnya hal tersebut, Pemerintah menyematkannya dalam pasal 1.
Berikut ini 9 hal yang penting tentang THR sebagaimana tertera dalam pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025.
- PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan kepegawaian.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sesuai perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab do Pemerintahan.
- Anggota Polri adalah pegawai negera pada Kepolisian RI.
Baca Juga: Cair 17 Maret, Berikut Nominal THR yang Akan Diterima oleh Pensiunan PNS Golongan I sampai IV
- Prajurit TNI adalah WNI yang memenuhi syarat dalam menjaga mempertahankan dan keutuhan NKRI.
- Pejabat negara adalah pejabat yang bekerja di lembaga negara.
- Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas.
- Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari pensiunan.