Pemerintah berharap skema ini mampu memastikan tunjangan sertifikasi diterima secara penuh dan tepat waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan percepatan kesejahteraan guru.
Yang juga mencakup bantuan untuk guru honorer.
Kemendikdasmen telah menyusun skema bantuan dengan nominal Rp300.000 hingga
Rp500.000 per bulan bagi guru honorer yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
Badan Pusat Statistik (BPS) sudah melakukan verifikasi dan validasi data sejak 6 Februari 2025.
Demi memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak.
Menurut Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi tenaga pendidik.
Terutama guru honorer, yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi akibat keterbatasan
akses tunjangan profesi.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan menghapus berbagai
pembatas izin dan hambatan administrasi yang menghambat pencairan tunjangan.