KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai pencairan THR bagi guru PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.
Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa THR 2025 tetap akan diberikan.
Pernyataan ini diperkuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya tahun ini.
“Segera, Insyaallah,” kata Sri Mulyani.
Saat ini, pencairan THR masih mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa THR bagi PNS harus dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Berdasarkan perkiraan, Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025.
Namun, dalam kondisi tertentu, pencairan bisa dilakukan setelah Hari Raya.
Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, pencairan THR dan Gaji
ke-13 adalah hak PNS yang wajib dipenuhi pemerintah.