SUDAH DISEPAKATI! TUNJANGAN SERTIFIKASI FIX DIKIRIM SRI MULYANI LANGSUNG KE REKENING GURU, INI KATA MENDIKDASMEN

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Maret 2025 | 10:05 WIB
Tunjangan sertifikasi untuk guru akan langsung dikirim ke rekening tanpa perantara. Ini langkah pemerintah menurut Mendikdasmen. (YouTube KEMDIKDASMEN, menpan.go.id diedit)
Tunjangan sertifikasi untuk guru akan langsung dikirim ke rekening tanpa perantara. Ini langkah pemerintah menurut Mendikdasmen. (YouTube KEMDIKDASMEN, menpan.go.id diedit)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik datang untuk Bapak/Ibu guru sertifikasi di seluruh penjuru Indonesia.

Pemerintah akhirnya menyetujui skema baru dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa langkah-langkah strategis sedang disiapkan untuk memastikan kesejahteraan guru lebih terjamin.

Baca Juga: Putuskan Penundaan Pengangkatan CPNS PPPK 2024, Menpan-RB Komitmen Lakukan Ini, Semua Tenaga Honorer Wajib Tahu

Selama ini, banyak guru menghadapi berbagai hambatan dalam pencairan tunjangan sertifikasi.

Mulai dari keterlambatan proses pengiriman, mekanisme perantara, hingga kendala izin profesi

yang menghambat penyaluran dana.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah kini menerapkan skema transfer langsung yang lebih efisien.

Baca Juga: Alhamdulillah Aman! BKN Instruksikan PPK Terus Lakukan Ini Meski Pengangkatan CPNS PPPK 2024 Ditunda Pemerintah

"Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru," terang Mendikdasmen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyetujui mekanisme pembayaran TPG yang lebih cepat dan transparan ini.

Nantinya, dana tunjangan sertifikasi akan langsung dikirim ke rekening guru.

Baca Juga: ATURAN BARU MENDIKDASMEN SUDAH TERBIT! Tunjangan Sertifikasi Guru TIDAK CAIR Setiap Bulan, Begini Ketentuannya

Tanpa adanya perantara yang berpotensi memperlambat proses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X