Legislator Dukung Penggantian UN dengan TKA: Kurangi Beban Siswa dan Cegah Perjokian

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Maret 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi siswa sekolah sedang mengikuti ujian nasional (UN) (globalmadani.sch.id)
Ilustrasi siswa sekolah sedang mengikuti ujian nasional (UN) (globalmadani.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Keputusan pemerintah mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA) mendapatkan sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan bahwa TKA dapat menjadi sebuah terobosan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Ia menilai kebijakan ini akan mengurangi beban siswa karena TKA tidak lagi menjadi standar kelulusan sekolah.

"TKA dapat menjadi terobosan dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia," ujar Cucun dikutip dari laman DPR, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga: INFO PENTING! Tunjangan Guru Cair 21 Maret 2025, Ayo Gercep Validasi Rekening, Jangan Sampai Terlambat

Pemerintah, melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi menghapus UN dan menggantikannya dengan TKA.

Berbeda dengan UN yang menjadi tolok ukur kelulusan, TKA dirancang sebagai alat evaluasi untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran.

Menurut Cucun, sistem ini lebih efektif karena memberikan gambaran menyeluruh tentang kompetensi siswa selama menempuh pendidikan di sekolah.

Baca Juga: Dana BOS dan Tunjangan Sertifikasi Tertunda, Komisi VIII DPR: Guru Madrasah Tak Boleh Jadi Prioritas Kedua

"Karena TKA akan menjadi proses evaluasi pembelajaran untuk anak didik agar dapat diketahui tingkat penguasaan materi pembelajarannya selama di sekolah sampai sejauh mana, jadi guru bisa mengukur lebih luas kompetensi anak didik," tuturnya.

Namun, Cucun mengingatkan bahwa pemerintah perlu mendesain sistem TKA dengan matang agar tidak menjadi beban baru bagi siswa dan sekolah.

Dalam implementasinya, TKA akan digunakan sebagai salah satu indikator seleksi penerimaan murid baru (SPMB) bagi siswa yang akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Baru Soal Aturan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, Simak Baik-baik!

Mulai tahun ajaran 2026, TKA menjadi bagian dari seleksi masuk SMP dan SMA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X