Politisi Fraksi PKS ini, menilai apa yang dilakukan oleh KemenPAN RB memang tidak melanggar. Namun keputusan tersebut tidaklah bijak.
Menurutnya kebijakan tersebut bisa menimbulkan masalah bagi mereka yang sudah resign dari pekerjaan lamanya atau yang kontraknya sudah habis.
"Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya," ujar Rahmat.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa ada penundaan pengangkatan yang berasal dari 15 instansi pemerintah daerah (pemda) yang belum menyelesaikan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Zudan menyebut, kendala ini terjadi di Papua akibat masalah keamanan pasca pemilihan kepala daerah (pilkada).
Rahmat menegaskan bahwa yang sudah memenuhi syarat harus segera diangkat tanpa harus menunggu yang masih tertunda.
"Yang udah (harus segera diangkat), yang belum menyelesaikan jadi belakangan diangkatnya. Jangan menzalimi yang sudah selesai. Artinya ini tidak harus dilakukan pengangkatan serentak di Oktober," pungkasnya.
Komisi II DPR menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK bisa dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu serentak.
Kebijakan percepatan pengangkatan diharapkan bisa memberikan kepastian bagi para calon ASN yang telah lolos seleksi.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk lebih bijak dalam menerapkan kebijakan ini agar tidak merugikan mereka yang sudah memenuhi syarat dan menunggu kepastian status.***