KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus giat memastikan bahwa proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 berjalan lancar meskipun ada penyesuaian jadwal.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan proses rekrutmen dan penataan ASN secara menyeluruh.
Dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 07 Maret 2025, disepakati bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pelamar CASN Tahun Anggaran 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal baru.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Tidak Perlu Tunggu 2026
BKN menargetkan agar usulan penetapan NIP tersebut selesai paling lambat pada 30 Juni 2025 untuk calon CPNS, dan 30 November 2025 untuk calon PPPK.
Informasi ini telah disosialisasikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi calon ASN kebutuhan tahun 2024.
Menurut keterangan BKN, penyesuaian ini diperlukan karena banyak instansi mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan, sehingga penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan menjadi sangat krusial.
Baca Juga: BKN Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Berjalan! Tak Perlu Cemas, Jadwal Resmi Ditetapkan!
Dalam kerangka penyesuaian ini, peserta seleksi CPNS yang telah lulus akan diangkat dengan TMT 1 Oktober 2025 dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) akan diterbitkan pada hari yang sama.
Sementara itu, pengangkatan PPPK akan dilakukan dengan TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatannya harus selesai paling lambat tanggal 01 Februari 2026.
Lebih jauh, BKN juga sedang menyiapkan roadmap pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai panduan bagi instansi dan peserta yang telah lulus seleksi.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Diperdebatkan: Proses Percepatan atau Penundaan?
Penyesuaian juga mencakup revisi Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP, sehingga setiap instansi wajib menyesuaikan TMT sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BKN.
Bahkan, bagi calon PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan namun masih memenuhi kriteria jabatan, mereka akan tetap diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.