KLIK PENDIDIKAN - Komisi II DPR RI mengkritik kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Menurut DPR, kebijakan ini justru menghambat percepatan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi fokus pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa jadwal yang telah ditetapkan seharusnya tidak menjadi aturan wajib yang mengikat, melainkan hanya sebagai batas waktu penyelesaian proses pengangkatan.
Baca Juga: BKN Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Berjalan! Tak Perlu Cemas, Jadwal Resmi Ditetapkan!
Ia menekankan bahwa jika ada instansi yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi, seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka pengangkatan ASN bisa segera dilakukan tanpa perlu menunggu jadwal serentak yang ditentukan dalam Surat Edaran KemenPAN-RB.
Zulfikar menjelaskan bahwa sejak awal DPR RI mendorong agar proses pengangkatan dilakukan lebih cepat. Namun, setelah adanya perubahan jadwal, banyak calon ASN merasa kecewa dan mempertanyakan alasan penundaan ini, karena sebelumnya mereka telah mendapatkan informasi yang berbeda.
Baca Juga: Gagal Angkat CPNS dan PPPK Tepat Waktu! Ribuan Calon ASN Terancam Menganggur Hingga 2026?
"Kalau administrasi di instansi sudah beres, kenapa harus menunggu sampai tahun depan? Segera SK-kan saja. Tidak perlu semua harus menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026," ujar Zulfikar.
Ia juga meminta agar pengangkatan PPPK Tahap I tidak perlu menunggu hingga Tahap II selesai. Menurutnya, jika instansi sudah siap, seharusnya ASN bisa langsung diangkat tanpa harus menunggu jadwal serentak yang telah ditentukan.
Menanggapi desakan DPR, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa keputusan menyesuaikan jadwal pengangkatan ini diambil berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi CASN 2024. Dalam prosesnya, ditemukan beberapa kendala yang membuat pemerintah perlu menyesuaikan waktu pengangkatan.
Beberapa instansi diketahui menunda penyelesaian pengadaan CPNS, yang pada akhirnya menghambat keseluruhan proses.
Selain itu, ada ketidaksesuaian antara formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah dan instansi pusat dengan data yang dimiliki oleh KemenPAN-RB. Bahkan, ditemukan beberapa instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang tersedia bagi pelamar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artikel Selanjutnya
Transformasi Besar: Pegawai Non-ASN Segera Menjadi PPPK, Apa Dampaknya untuk Birokrasi?
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: dpr.go.id
Tags
Artikel Terkait
-
Transformasi Besar: Pegawai Non-ASN Segera Menjadi PPPK, Apa Dampaknya untuk Birokrasi?
-
Jelang THR 2025: Simak Rincian Pencairan dan Besaran untuk ASN dan Pekerja Swasta!
-
Kontroversi Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Mengapa Menpan-RB Mengubah Jadwal?
-
Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan CASN 2024, Tenaga Non-ASN Dapat Kepastian!
-
Pengangkatan CASN 2024 Diundur? Ini Jadwal Resmi dan Alasannya!