Honorer Diangkat Jadi PPPK Maret 2026 dengan Kontrak Hanya Setahun, Begini Siaran Pers Terbaru BKN

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Maret 2025 | 17:18 WIB
In8lah siaran pers terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN( simak penjelasannya masa kontak PPPK hanya satu tahun. (Siaran Pers BKN )
In8lah siaran pers terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN( simak penjelasannya masa kontak PPPK hanya satu tahun. (Siaran Pers BKN )

Bagi instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025

Dan, PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi

belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK. 

Tapi, yang bersangkutan tersebut dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Terbaru Jelang Lebaran 2025 dari Mendikdasmen, Siap-siap PNS dan PPPK Buat Rencana Hari Raya Idulfitri

Terkait ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji.

Gaji bagi pegawai Non-ASN (honorer) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi PPPK.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. 

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN Zudan Arif. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chistina Tutut Hastuti

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X