Bagi instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025
Dan, PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi
belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK.
Tapi, yang bersangkutan tersebut dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Terkait ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji.
Gaji bagi pegawai Non-ASN (honorer) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi PPPK.
Hal itu berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN Zudan Arif. ***