Honorer Diangkat Jadi PPPK Maret 2026 dengan Kontrak Hanya Setahun, Begini Siaran Pers Terbaru BKN

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Maret 2025 | 17:18 WIB
In8lah siaran pers terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN( simak penjelasannya masa kontak PPPK hanya satu tahun. (Siaran Pers BKN )
In8lah siaran pers terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN( simak penjelasannya masa kontak PPPK hanya satu tahun. (Siaran Pers BKN )

Melalui surat Kepala BKN tersebut, proses pengangkatan CPNS

Baca Juga: THR 2025 Pensiunan dan PNS Besarannya Segini, Menkeu Sri Mulyani Sebutkan Hal Berikut

dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan.

Hingga, keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK diterbitkan.

Perlu diketahui, penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan.

Atau, pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK di daerahnya.

Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Dicairkan 1 April 2025, Ini daftar Nominal Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS Golongan IV, 3 Tunjangan Juga Siap Meluncur ke Rekening

Dan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama (1 Oktober 2025).

Selanjutnya, keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

Lalu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT pada 1 Maret 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT pada 1 Oktober 2025.

Sedangkan, Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT pada 1 Maret 2026.

Baca Juga: Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Diberikan Sebesar Ini tapi Ada Syarat Wajibnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chistina Tutut Hastuti

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X