Melalui surat Kepala BKN tersebut, proses pengangkatan CPNS
Baca Juga: THR 2025 Pensiunan dan PNS Besarannya Segini, Menkeu Sri Mulyani Sebutkan Hal Berikut
dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan.
Hingga, keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK diterbitkan.
Perlu diketahui, penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan.
Atau, pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK di daerahnya.
Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025.
Dan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama (1 Oktober 2025).
Selanjutnya, keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
Lalu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT pada 1 Maret 2026.
Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT pada 1 Oktober 2025.
Sedangkan, Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT pada 1 Maret 2026.