Guru ASND perlu melakukan pembaruan data pada aplikasi Dapodik dengan bantuan operator sekolah.
- Data yang harus diperbarui meliputi:
- Satuan administrasi pangkal;
- Beban kerja;
- NUPTK;
- Tanggal lahir; dan
- Status kepegawaian.
2. Pembaruan Data Gaji Pokok dan Kepegawaian
Guru ASND juga perlu memperbarui data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya melalui aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca Juga: THR 2025 Pensiunan dan PNS Besarannya Segini, Menkeu Sri Mulyani Sebutkan Hal Berikut
3. Tanggung Jawab atas Kebenaran Data
Guru ASND bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang telah diperbarui.
Kesalahan data dapat berdampak pada keterlambatan atau bahkan tidak diterbitkannya SKTP.
Baca Juga: Ini 5 Kota Pelajar Terbaik 2025 Favorite Mahasiswa Indonesia, dari Kampus Top hingga Peluang Kerja