Validasi TPG 2025: Bagaimana Nasib Guru yang Belum Memenuhi Syarat?

photo author
Wahyu Fajar Illahi, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Maret 2025 | 14:00 WIB
Berikut adalah periode validasi penerima TPG pada halaman InfoGTK (info.gtk.dikdasmen.go.id/editpaint)
Berikut adalah periode validasi penerima TPG pada halaman InfoGTK (info.gtk.dikdasmen.go.id/editpaint)

Guru ASND perlu melakukan pembaruan data pada aplikasi Dapodik dengan bantuan operator sekolah.

- Data yang harus diperbarui meliputi:

- Satuan administrasi pangkal;

- Beban kerja;

- NUPTK;

Baca Juga: WOW..! Gaji Staf Dirut Garuda Indonesia Bocor ke Publik, Angkanya Bikin Iri..! Gaji PNS Golongan IV mah Kalah Jauh

- Tanggal lahir; dan

- Status kepegawaian.

2. Pembaruan Data Gaji Pokok dan Kepegawaian

Guru ASND juga perlu memperbarui data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya melalui aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga: THR 2025 Pensiunan dan PNS Besarannya Segini, Menkeu Sri Mulyani Sebutkan Hal Berikut

3. Tanggung Jawab atas Kebenaran Data

Guru ASND bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang telah diperbarui.

Kesalahan data dapat berdampak pada keterlambatan atau bahkan tidak diterbitkannya SKTP.

Baca Juga: Ini 5 Kota Pelajar Terbaik 2025 Favorite Mahasiswa Indonesia, dari Kampus Top hingga Peluang Kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: info.gtk.dikdasmen.go.id, Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X