Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Baru Soal Aturan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, Simak Baik-baik!

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 Maret 2025 | 06:09 WIB
Surat Edaran pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK Kemendikdasmen (pekanbaru.go.id/edit canva)
Surat Edaran pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK Kemendikdasmen (pekanbaru.go.id/edit canva)

PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetap mendapatkan hak sesuai aturan perundang-undangan, tetapi tidak bisa melamar kembali sebagai PPPK.

Suharti menegaskan pentingnya disiplin dalam menjalankan kontrak kerja PPPK di Kemendikdasmen.

Dengan aturan ini, PPPK diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta mempertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Anggaran BOPTN Diblokir! Kampus Terancam, Bagaimana Nasibnya? Komisi X DPR Ingatkan Kemendikti

Bagi para PPPK, memahami aturan ini sangat penting agar tidak kehilangan kesempatan untuk kembali melamar sebagai ASN di masa depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X