Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Baru Soal Aturan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, Simak Baik-baik!

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 Maret 2025 | 06:09 WIB
Surat Edaran pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK Kemendikdasmen (pekanbaru.go.id/edit canva)
Surat Edaran pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK Kemendikdasmen (pekanbaru.go.id/edit canva)

c. Tidak dengan hormat.

3. Syarat Mengajukan PHK dengan Hormat

PPPK yang ingin mengundurkan diri harus memenuhi dua syarat utama:

a. Telah bekerja setidaknya 90% dari durasi kontrak yang disepakati.

Baca Juga: Salah Kaprah! Surat Edaran Kemendikdasmen Tentang Pakaian Kerja Bukan Untuk Guru

b. Memenuhi target kinerja minimal 90% dari yang telah ditetapkan instansi.

Jika syarat tersebut belum terpenuhi, maka pengunduran diri akan ditunda hingga kontrak berakhir.

4. Konsekuensi Jika PPPK Tidak Mematuhi Penundaan PHK

Jika PPPK tetap memilih untuk berhenti meskipun belum memenuhi syarat, maka ia akan diberhentikan dengan status dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yang berakibat tidak bisa melamar kembali sebagai PPPK di masa mendatang.

Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Segera Siapkan Dana THR 2025 untuk PNS yang Cair Pada..

Dampak PHK Terhadap Kesempatan Melamar Kembali

PPPK yang mengundurkan diri secara resmi (dengan hormat atas permintaan sendiri) masih bisa melamar kembali sebagai PPPK atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat:

a. Telah menyelesaikan kontrak minimal satu tahun.

b. Mendapat persetujuan dari Menteri atau Sekretaris Jenderal untuk melamar pada seleksi berikutnya.

Baca Juga: Validasi Data Jadi Kunci! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Insentif Guru Non ASN Tepat Sasaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X