SIAP DITRANSFER SRI MULYANI, INILAH NOMINAL SERTA SYARAT YANG HARUS DIPENUHI PNS JIKA INGIN DAPATKAN 3 JENIS TUNJANGAN TAMBAHAN PADA BULAN AGUSTUS

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Senin, 5 Agustus 2024 | 07:52 WIB
Inilah syarat-syarat serta nominal dari Sri Mulyani buat PNS untuk dapat 3 jenis tunjangan tambahan di bulan Agustus (ilustrasi - kemenkeu.go.id)
Inilah syarat-syarat serta nominal dari Sri Mulyani buat PNS untuk dapat 3 jenis tunjangan tambahan di bulan Agustus (ilustrasi - kemenkeu.go.id)

PNS golongan IV menerima sebesar Rp 41 ribu per hari.

Baca Juga: TELAH DIBUKA! BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024 BPK IX JAWA BARAT Rp10 JUTA

Dan khusus tunjangan uang lembur, Sri Mulyani berikan persyaratan berupa surat perintah dari atasan serta melakukan kerja lembur selama minimal 2 jam berturut-turut.

Untuk nominal tunjangan uang lembur menggunakan skema per jam, sehingga tambah lama PNS melakukan lembur maka akan tambah banyak juga nominal yang diterima.

PNS golongan I: Rp 18.000 per jam

Baca Juga: INFO BARU! Pemerintah Umumkan Kuota dan Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Cek Rincian dan Informasi Selengkapnya …

PNS golongan II: Rp 24.000 per jam

PNS golongan III: Rp 30.000 per jam

PNS golongan IV: Rp 36.000 per jam.

Baca Juga: WOW! Gak Kaleng-kaleng, Prodi S1 UII Tak Hanya Terakreditasi Unggul BAN PT, Tapi Juga Bersertifikat Internasional

Sedangkan khusus tunjangan uang makan lembur, Sri Mulyani berikan persyaratan berupa kegiatan lembur.

Sehingga PNS yang tidak melakukan lembur tidak akan menerima tunjangan tersebut.

Untuk nominalnya, Sri Mulyani menyamakan dengan nominal tunjangan lauk pauk.

Baca Juga: Bulan Juli Telah Usai, PNS yang Telah Lakukan Lembur Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Tambahan Dari Sri Mulyani, Nominalnya Segini

Itulah informasi yang dapat disajikan dalam artikel ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X