PNS golongan IV menerima sebesar Rp 41 ribu per hari.
Dan khusus tunjangan uang lembur, Sri Mulyani berikan persyaratan berupa surat perintah dari atasan serta melakukan kerja lembur selama minimal 2 jam berturut-turut.
Untuk nominal tunjangan uang lembur menggunakan skema per jam, sehingga tambah lama PNS melakukan lembur maka akan tambah banyak juga nominal yang diterima.
PNS golongan I: Rp 18.000 per jam
PNS golongan II: Rp 24.000 per jam
PNS golongan III: Rp 30.000 per jam
PNS golongan IV: Rp 36.000 per jam.
Sedangkan khusus tunjangan uang makan lembur, Sri Mulyani berikan persyaratan berupa kegiatan lembur.
Sehingga PNS yang tidak melakukan lembur tidak akan menerima tunjangan tersebut.
Untuk nominalnya, Sri Mulyani menyamakan dengan nominal tunjangan lauk pauk.
Itulah informasi yang dapat disajikan dalam artikel ini.