TELAH DIBUKA! BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024 BPK IX JAWA BARAT Rp10 JUTA

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Senin, 5 Agustus 2024 | 06:14 WIB
Fasilitas Pemajuan Kebudayaan adalah bantuan dalam bentuk uang dibidang kebudayaan dalam melaksankan pemajuan kebudayaan (kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Fasilitas Pemajuan Kebudayaan adalah bantuan dalam bentuk uang dibidang kebudayaan dalam melaksankan pemajuan kebudayaan (kebudayaan.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia kembali membuka bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan untuk tahun 2024.. 

Program ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong pelestarian serta pengembangan kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Kemendikbud Ristek pemerintah memberikan bantuan untuk perseorangan, Komunitas Budaya, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dibidang kebudayaan.

Fasilitas Pemajuan Kebudayaan adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang kebudayaan dalam melaksankan pemajuan kebudayaan.

Baca Juga: 3 dari 10 Universitas Terbaik Jurusan Hubungan Internasional di Indonesia Menurut EduRank 2024, Universitas dari Jawa Timur Ini Masuk TOP 3!

Besaran bantuan dana baik perseorangan/komunitas dan lembaga/organisasi kemasyarakatan maximal Rp10.000.000.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: PNS ABSEN APEL, TUKIN DIPOTONG 60 PERSEN PER HARI! Inilah Jam Kerja PNS Daerah dengan Waktu yang Sangat Ketat

2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan;

3. Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;

4. Bukan penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan selama 2 (dua)
tahun terakhir;

5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X