TELAH DIBUKA! BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024 BPK IX JAWA BARAT Rp10 JUTA

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Senin, 5 Agustus 2024 | 06:14 WIB
Fasilitas Pemajuan Kebudayaan adalah bantuan dalam bentuk uang dibidang kebudayaan dalam melaksankan pemajuan kebudayaan (kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Fasilitas Pemajuan Kebudayaan adalah bantuan dalam bentuk uang dibidang kebudayaan dalam melaksankan pemajuan kebudayaan (kebudayaan.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Fasilitasi Pendidikan, Kemenag Dorong Pemerintah Daerah Segera Susun Perda Pondok Pesantren

6. Komunitas Budaya telah melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2
(dua) tahun;

7. Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan harus berbadan hukum
dan telah melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2 (dua) tahun; dan

8. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan
harus didirikan oleh masyarakat dan bukan dari instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun instansi lainnya yang merupakan ekstensi dari Pemerintah.

Untuk persyaratan administrasi dan teknis serta informasi lengkapnya silahkan kunjungi lamanhttps://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbjabar.

Baca Juga: Janji Menpan RB Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Hanya Formalitas Dengan Syarat Lulus 3 Tahap

Bantuan hamerintah pe silitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2024 merupakan kesempatan emas bagi kelompok dan lembaga kebudayaan untuk berkontribusi dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya Indonesia.

Mari bersama-sama menjaga dan memajukan kebudayaan kita demi masa depan yang lebih baik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X