SIAP DITRANSFER SRI MULYANI, INILAH NOMINAL SERTA SYARAT YANG HARUS DIPENUHI PNS JIKA INGIN DAPATKAN 3 JENIS TUNJANGAN TAMBAHAN PADA BULAN AGUSTUS

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Senin, 5 Agustus 2024 | 07:52 WIB
Inilah syarat-syarat serta nominal dari Sri Mulyani buat PNS untuk dapat 3 jenis tunjangan tambahan di bulan Agustus (ilustrasi - kemenkeu.go.id)
Inilah syarat-syarat serta nominal dari Sri Mulyani buat PNS untuk dapat 3 jenis tunjangan tambahan di bulan Agustus (ilustrasi - kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani merupakan Menteri yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk bertugas dalam pengelolaan keuangan negara Indonesia.

Dan salah satu tugas Menkeu adalah menganggarkan standar biaya anggaran yang di dalamnya tertera sebuah tunjangan buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Walaupun begitu tunjangan tambahan yang dianggarkan sedikit berbeda, sebab harus memenuhi beberapa persyaratan agar berhak untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Program Beasiswa yang Masih Buka di Bulan Agustus 2024 untuk Siswa SMA Sederajat hingga S3

Pada bulan Agustus ini, Sri Mulyani telah siap untuk menyalurkan 3 jenis tunjangan tambahan yang akan diterima oleh PNS di Indonesia.

3 jenis tunjangan tambahan yang dimaksud di atas adalah tunjangan lauk pauk, tunjangan uang lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Sebagaimana pembahasan di atas, ketiga jenis tunjangan tambahan tersebut memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkannya.

Baca Juga: PMK No 39 Tahun 2024 Resmi Ditandatangani Sri Mulyani, GAJI HONORER Satpam di Banten Naik Rp...

Khusus tunjangan lauk pauk, Sri Mulyani berikan persyaratan berupa kehadiran PNS.

Sebab besaran nominal tunjangan lauk pauk menyesuaikan dengan kehadiran yang dimiliki PNS.

Sehingga PNS yang memiliki kehadiran full selama sebulan akan mendapatkan nominal tunjangan lauk pauk yang besar juga.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ada Flash Sale Smartphone 8RB di Shopee Live, Dipandu Willie Salim 24 Jam Nonstop!

PNS golongan I dan II menerima sebesar Rp 35 ribu per hari.

PNS golongan III menerima sebesar Rp 37 ribu per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X