Bulan Juli Telah Usai, PNS yang Telah Lakukan Lembur Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Tambahan Dari Sri Mulyani, Nominalnya Segini

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Senin, 5 Agustus 2024 | 07:47 WIB
Alhamdulillah, PNS yang lakukan lembur akan terima 2 jenis tunjangan tambahan dari Sri Mulyani (ilustrasi - Instagram @smindrawati)
Alhamdulillah, PNS yang lakukan lembur akan terima 2 jenis tunjangan tambahan dari Sri Mulyani (ilustrasi - Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Rezeki Nomplok akan segera dirasakan oleh para PNS di Indonesia.

Dengan terlewatinya bulan Juli maka Pemerintah akan segera menyalurkan gaji pokok dan tunjangan kepada PNS.

Selain itu ternyata Sri Mulyani juga akan salurkan 2 jenis tunjangan yang dapat dirasakan oleh pegawai ASN tersebut.

Baca Juga: Langsung Cair ke Rekening! 2 Jenis Uang Selain Gaji Ini Akan Diberikan Kepada PNS, Ditransfer Pada Agustus 2024

2 jenis tunjangan tambahan yang dimaksud di atas yaitu tunjangan tambahan yang tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Jenis tunjangan tambahan tersebut meliputi tunjangan uang lembur beserta dengan tunjangan uang makan lembur.

Sesuai namanya tentunya PNS yang akan mendapatkan 2 jenis tunjangan tambahan di atas adalah PNS yang telah melakukan kegiatan lembur pada bulan kemarin.

Baca Juga: Program Beasiswa yang Masih Buka di Bulan Agustus 2024 untuk Siswa SMA Sederajat hingga S3

Tetapi tidak semua kerja di luar operational disebut dengan kerja lembur, sebab terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh PNS untuk berhak menerima 2 jenis tunjangan tambahan dari Sri Mulyani.

Syarat-syarat tersebut meliputi mendapatkan perintah atau surat tugas untuk kerja lembur dari pimpinan satuan kerja dan bekerja di luar waktu operasional paling minimal 2 jam.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas maka PNS akan berhak untuk menerima 2 jenis tunjangan berupa tunjangan uang lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Baca Juga: PMK No 39 Tahun 2024 Resmi Ditandatangani Sri Mulyani, GAJI HONORER Satpam di Banten Naik Rp...

Agar tidak penasaran, berikut ini nominal kedua jenis tunjangan yang dibahas di atas.

- Tunjangan uang lembur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X