Bulan Juli Telah Usai, PNS yang Telah Lakukan Lembur Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Tambahan Dari Sri Mulyani, Nominalnya Segini

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Senin, 5 Agustus 2024 | 07:47 WIB
Alhamdulillah, PNS yang lakukan lembur akan terima 2 jenis tunjangan tambahan dari Sri Mulyani (ilustrasi - Instagram @smindrawati)
Alhamdulillah, PNS yang lakukan lembur akan terima 2 jenis tunjangan tambahan dari Sri Mulyani (ilustrasi - Instagram @smindrawati)

PNS dengan golongan I akan menerima tunjangan uang lembur sebesar Rp18.000 per jam

PNS dengan golongan II akan menerima tunjangan uang lembur sebesar Rp24.000 per jam

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ada Flash Sale Smartphone 8RB di Shopee Live, Dipandu Willie Salim 24 Jam Nonstop!

PNS dengan golongan III akan menerima tunjangan uang lembur sebesar Rp30.000 per jam

PNS dengan golongan IV akan menerima tunjangan uang lembur sebesar Rp36.000 per jam

- Tunjangan uang makan lembur

PNS dengan golongan I dan II akan menerima tunjangan uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.

Baca Juga: TELAH DIBUKA! BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024 BPK IX JAWA BARAT Rp10 JUTA

PNS dengan golongan III akan menerima tunjangan uang makan lembur sebesar Rp37.000 per hari

PNS dengan golongan IV akan menerima tunjangan uang makan lembur sebesar Rp41.000 per hari.

Itulah informasi yang dapat disajikan dalam artikel ini.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X