ALHAMDULILLAH! SESUAI ATURAN YANG DISAHKAN SRI MULYANI, 2 JENIS TUNJANGAN INI AKAN TETAP DITERIMA TENAGA HONORER PADA TAHUN 2025, NOMINALNYA SEGINI

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 31 Juli 2024 | 18:06 WIB
Sri Mulyani tetap akan berikan 2 jenis tunjangan ini untuk tenaga honorer di Indonesia (ilustrasi - kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani tetap akan berikan 2 jenis tunjangan ini untuk tenaga honorer di Indonesia (ilustrasi - kemenkeu.go.id)

- Khusus gaji pokok satpam dan pengemudi: Rp2,3 juta hingga Rp6.06 juta yang terbagi ke dalam 38 Provinsi di Indonesia.

- Khusus gaji pokok pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2,1 juta hingga Rp5,5 juta yang terbagi ke dalam 38 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Bukan 58 Atau 60 Tahun! Ini Ketetapan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 Terkait Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional, Pegawai Wajib Pensiun di Umur...

2. Tunjangan lembur dan uang makan lembur.

- Satpam, pengemudi, pramubakti dan petugas kebersihan (tenaga honorer) akan menerima tunjangan lembur sebesar Rp13.000 per jam.

- Satpam, pengemudi, pramubakti dan petugas kebersihan (tenaga honorer) akan menerima tunjangan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.

Baca Juga: Berdasarkan Data dari BAN PDM, Inilah Deretan SMP di Kota Semarang Jawa Tengah yang Punya Akreditasi A

Itulah informasi tentang 2 jenis tunjangan yang tetap diterima tenaga honorer di Indonesia.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 39/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X