Berdasarkan Data dari BAN PDM, Inilah Deretan SMP di Kota Semarang Jawa Tengah yang Punya Akreditasi A

photo author
Libra Tamar Firdausi, Klik Pendidikan
- Rabu, 31 Juli 2024 | 17:24 WIB
Berikut diuraikan deretan SMP di Kota Semarang Jawa Tengah yang punya Akreditasi A  (globalprestasi.sch.id)
Berikut diuraikan deretan SMP di Kota Semarang Jawa Tengah yang punya Akreditasi A (globalprestasi.sch.id)


KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting terkait penilaian kelayakan dan kinerja suatu institusi pendidikan (Akreditasi) jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Berdasarkan data yang tercatat dari BAN PDM terdapat sejumlah SMP di Kota Semarang, Jawa Tengah yang terakreditasi A.

Peringkat akreditasi tersebut ditetapkan oleh BAN PDM sesuai Nomor SK masing-masing sekolah.

Baca Juga: Gaji Tembus Rp7,5 Juta Per Bulan, PT Sentratek Adiprestasi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan D3

Dilansir dari ban-pdm.id, pada Rabu, 31 Juli 2024, berikut deretan SMP di Kota Semarang yang terakreditasi A:

1. SMP NEGERI 3 SEMARANG

Sesuai No.SK 1347/BAN-SM/SK/2021dari BAN PDM, sekolah ini memiliki akreditasi A dari tahun 2021 hingga tahun 2026.

Lokasi sekolah ini terletak di Jl. Mayor Jend. D.I. Panjaitan No.58, Brumbungan, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Resmi Dinyatakan BAN PT! Inilah 5 Sekolah Tinggi Agama yang Tidak Terakreditasi, Salah Satunya Ada di Manado

2. SMP NEGERI 1 SEMARANG

Sesuai No. SK 1359/BAN-SM/SK/2022 dari BAN PDM, sekolah ini memiliki akreditasi A dari tahun 2022 hingga tahun 2027.

Lokasi sekolah ini terletak di Jl. Ronggolawe Tim., RT.1/RW.8, Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

3. SMP NEGERI 5 SEMARANG

Sesuai No. SK 1346/BAN-SM/SK/2021 dari BAN PDM, sekolah ini memiliki akreditasi A dari tahun 2021 hingga tahun 2026.

Baca Juga: Guru SMK Wajib Mengikuti Upskilling dan Reskilling Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru Bidang Vokasi, Berikut Penjelasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: ban-pdm.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X