KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menyepakati bahwa di tahun 2025 tidak mengenal lagi jenis kepegawaian tenaga honorer dan hanya akan mengenal 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Karena hal tersebut, Pemerintah berfokus mengangkat seluruh tenaga honorer untuk menjadi pegawai ASN (PPPK).
Akan tetapi, hal tersebut bukan termasuk ke dalam 4 jenis profesi di bawah ini.
`Baca Juga: Gaji Tembus Rp7,5 Juta Per Bulan, PT Sentratek Adiprestasi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan D3
4 profesi yang dimaksud adalah satpam, pengemudi, pramubakti dan petugas kebersihan.
Ternyata 4 jenis profesi di atas tidak dapat terangkat menjadi ASN, sehingga harus relah tetap berstatus sebagai tenaga honorer.
Walaupun begitu, Pemerintah tidak lepas tangan begitu saja, sebab berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Sri Mulyani telah mengesahkan sebuah nominal anggaran berupa gaji pokok serta dengan 2 jenis tunjangan yang dapat diterima tenaga honorer.
Khusus untuk gaji pokok tenaga honorer terdapat kenaikan yang signifikan yang menyesuaikan dengan Provinsi tempat bekerja.
Sedangkan untuk 2 jenis tunjangan yaitu tunjangan lembur dan uang makan lembur, Sri Mulyani tetap menganggarkan dengan nominal yang sama.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Nominal Uang Lauk Pauk TNI dan Polri Terbaru Sebesar…
Agar tidak penasaran, berikut ini nominal gaji pokok serta 2 jenis tunjangan yang diterima tenaga honorer (satpam, pengemudi, pramubakti dan petugas kebersihan).
1. Gaji pokok