KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memiliki dua skema untuk menata tenaga honorer yang direncanakan akan selesai di tahun 2024 ini.
Salah satu skema yang dimiliki oleh pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi PPPK yaitu PPPK part time.
Sedangkan skema kedua yakni pengangkatan honorer menjadi PPPK full time, namun kali ini kami hanya akan membahas soal PPPK part time.
Meskipun menjadi PPPK part time, pemerintah telah memiliki komitmen untuk tidak membuat honorer mengalami pengurangan pendapatan.
Adapun skema pengangkatan honorer menjadi PPPK part time tersebut supaya anggaran dana daerah tidak membengkak.
Pemerintah juga memiliki komitmen dalam menyelesaikan permasalahan honorer tidak akan membebani fisikal.
Baca Juga: Pelatihan Gratis untuk ASN Tentang Video Graphic dari Kementerian Kominfo, Buruan Segera Daftar
“Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga Non ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fisikal,” terang Abdullah Azwar Anas.
Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK part time tidak perlu khawatir persoalan gaji.
Meskipun diangkat menjadi PPPK part time, pemerintah akan tetap memastikan honorer mendapatkan gaji layak.
Apabila honorer tersebut merupakan lulusan S1 maka menjadi PPPK golongan VII, VIII dan IX.
"Pemerintah pusat berencana mengangkat semua honorer sebagai PPPK dengan dua istilah tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu, di mana gaji PPPK golongan VII, VIII, IX di atas UMR atau sekitar Rp3 juta," kata Sekretaris Daerah Cianjur, Cecep Alamsyah.