Melansir dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024 bahwa gaji PPPK golongan VII mulai dari Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800.
Sedangkan golongan VIII mulai dari Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400 dan golongan IX Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 berdasarakan masa kerja.
Akan tetapi, skema pengangkatan honorer menjadi PPPK part time tersebut akan diatur ke dalam Permenpan RB.
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu (part time) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” kata Menpan RB.
Sehingga kejelasan perihal skema pengangkatan honorer menjadi PPPK part time dapat diketahui setelah Permenpan RB disahkan.
Honorer tidak perlu khawatir selain mengupayakan agar honorer mendapatkan gaji layak, pemerintah juga berkomitmen supaya honorer tidak terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).***