Tak Perlu Cemas! PPPK dengan Risiko Tinggi Akan Diberikan Tambahan Penghasilan, Ini Macam-macamnya

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 11:10 WIB
PPPK dengan risiko tinggi akan diberikan tambahan penghasilan, ini macam-macamnya (yankes.kemkes.go.id diedit canva)
PPPK dengan risiko tinggi akan diberikan tambahan penghasilan, ini macam-macamnya (yankes.kemkes.go.id diedit canva)

3. Pekerjaan yang Berisiko dengan Keselamatan Kerja

Beberapa pekerjaan memiliki risiko keselamatan yang tinggi, seperti pekerjaan di bidang konstruksi atau pekerjaan yang melibatkan alat berat. 

PPPK dalam kategori ini berhak mendapatkan tambahan penghasilan untuk mengimbangi risiko keselamatan yang mereka hadapi.

Baca Juga: SAH! Lengkap Inilah Sederet Hak Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, Bukan Cuma Dapat Tunjangan Kinerja

4. Pekerjaan yang Berisiko dengan Aparat Pemeriksa dan Penegak Hukum

PPPK yang bekerja sebagai aparat pemeriksa atau penegak hukum juga berada dalam kategori pekerjaan berisiko tinggi. 

Risiko ini bisa berupa ancaman fisik atau tekanan lainnya yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan TPP.

Baca Juga: Ini yang Perlu Dilakukan dalam Webinar oleh Penyelenggara Komunitas Belajar Sekolah di PMM

5. Pekerjaan yang Satu Tingkat di Bawahnya Tidak Ada Pejabatnya

Dalam beberapa kasus, ada posisi PPPK yang tidak memiliki pejabat di satu tingkat di bawahnya. 

Hal ini berarti beban kerja dan tanggung jawab mereka meningkat, sehingga mereka berhak mendapatkan tambahan penghasilan sebagai kompensasi.

Baca Juga: EduRank 2024: TOP 4 Universitas Terbaik di Cirebon, Peringkat 1 Diraih Oleh Universitas Ini yang Juga Berhasil Duduk di Peringkat 255 Nasional

6. Pekerjaan yang Satu Tingkat di Bawahnya Sudah Didukung oleh Jabatan Fungsional dan Tidak Ada Jabatan Pengawas di Bawahnya

Untuk beberapa posisi, jika jabatan di satu tingkat di bawahnya sudah didukung oleh jabatan fungsional tetapi tidak ada jabatan pengawas, PPPK di posisi tersebut berhak mendapatkan TPP. 

Hal ini mengakui tambahan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X