Jadi PNS dengan Gaji Tinggi! Pelamar CPNS Lulusan SMA - D3 Jika Lolos Seleksi, Gajinya Akan Segede Ini

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 10:42 WIB
Gaji segede ini akan diterima oleh pelamar CPNS 2024 jika lolos dalam seleksi tersebut dan telah menjadi PNS golongan... (dok/pixabay)
Gaji segede ini akan diterima oleh pelamar CPNS 2024 jika lolos dalam seleksi tersebut dan telah menjadi PNS golongan... (dok/pixabay)

KLIK PENDIDIKAN - Seleksi CPNS tahun 2024 tidak hanya dibuka bagi mereka yang memiliki gelar sarjana. 

Lulusan SMA hingga Diploma juga bisa ikut mendaftar dalam seleksi CPNS tahun 2024 ini dan berhak menjadi PNS

Jika lolos dalam seleksi CPNS 2024, maka anda akan menjadi sebagai seorang PNS dan akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongan masing-masing.

Baca Juga: SAH! Lengkap Inilah Sederet Hak Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, Bukan Cuma Dapat Tunjangan Kinerja

Ada banyak formasi yang akan dibuka untuk lulusan SMA hingga D3 pada seleksi CPNS 2024.

Memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk meraih karir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan gaji yang menarik.

Perlu diketahui bahwa golongan PNS ditentukan oleh jenjang pendidikan yang telah ditempuh. 

Baca Juga: Ini yang Perlu Dilakukan dalam Webinar oleh Penyelenggara Komunitas Belajar Sekolah di PMM

Ada IV golongan dalam pemberian gaji bagi PNS, yakni golongan I, II, III dan IV.

Golongan I biasanya diisi bagi PNS yang dari lulusan SD hingga SMP.

Setelah golongan I, terdapat golongan II sebagai tingkatan lebih tinggi dalam jenjang PNS. 

Baca Juga: EduRank 2024: TOP 4 Universitas Terbaik di Cirebon, Peringkat 1 Diraih Oleh Universitas Ini yang Juga Berhasil Duduk di Peringkat 255 Nasional

Bagi para pegawai dengan pendidikan terakhir SMA hingga D3, mereka masuk dalam kategori golongan II. 

Sama seperti golongan I, golongan II terbagi dalam empat kelompok yang menentukan besaran gaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X