Jadi PNS dengan Gaji Tinggi! Pelamar CPNS Lulusan SMA - D3 Jika Lolos Seleksi, Gajinya Akan Segede Ini

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 10:42 WIB
Gaji segede ini akan diterima oleh pelamar CPNS 2024 jika lolos dalam seleksi tersebut dan telah menjadi PNS golongan... (dok/pixabay)
Gaji segede ini akan diterima oleh pelamar CPNS 2024 jika lolos dalam seleksi tersebut dan telah menjadi PNS golongan... (dok/pixabay)

Berikut adalah rincian gaji untuk PNS golongan II:

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah Jangan Politisasi Agama dan Rumah Ibadah

- Golongan II a: Rp 2.184.000 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.643.400 (masa kerja 33 tahun)

- Golongan II b: Rp 2.385.000 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.797.500 (masa kerja 33 tahun)

- Golongan II c: Rp 2.485.900 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.958.200 (masa kerja 33 tahun)

Baca Juga: MenPAN-RB PASTIKAN Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi TETAP Dapat NIP PPPK

- Golongan II d: Rp 2.591.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.125.600 (masa kerja 33 tahun)

Dengan gaji yang kompetitif ini, lulusan SMA hingga D3 memiliki peluang besar untuk mendapatkan penghasilan yang stabil dan menggiurkan. 

Selain itu, karir sebagai PNS juga menawarkan berbagai tunjangan dan fasilitas yang menarik.

Baca Juga: Kisah Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel, dari Driver Ojol Hingga Lolos Melalui Masa Sanggah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS tahun 2024 akan dibuka pada bulan Juli hingga Agustus. 

Oleh karena itu, bagi Anda yang tertarik, segera persiapkan diri untuk mengikuti seleksi ini.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi PNS dengan gaji tinggi. 

Persiapkan semua persyaratan yang diperlukan dan raih karir impian Anda sebagai Aparatur Sipil Negara!

Baca Juga: PT Blue Ocean Heart Buka Lowongan Kerja sebagai Teknisi Handphone, Lulusan SMK SMA, Berikut Link dan Persyaratannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X