4. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan
Baca Juga: INI TUNJANGAN TAMBAHAN DARI SRI MULYANI YANG DIBERIKAN KEPADA TNI DAN POLRI BULAN JULI TAHUN 2024
5. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimun di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.***