- Sulawesi Tenggara Rp 3.487.000
- Maluku Rp 3.330.000
- Maluku Utara Rp 3.627.000
- Papua Rp 4.604.000
- Papua Barat Rp 4.124.000
- Papua Barat Daya Rp 4.124.000
- Papua Tengah Rp 4.604.000
- Papua Selatan Rp 4.604.000
- Papua Pegunungan Rp 4.604.000
Pemberian gaji pokok hanya diberikan kepada pegawai non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam dan pengemudi berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak dengan ketentuan;
1. Pengadaan satpam dan pengemudi mengacu pada kebijakan pemerintah seusai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Untuk satpam dan pengemudi dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan
3. Dalam hal pengadaan satpam dan pengemudi dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan