Alhamdulillah, Sri Mulyani Telah Menetapkan Gaji Tenaga Non ASN Satpam dan Pengemudi Setiap Bulannya Sebesar Rp...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 09:04 WIB
Cair setiap bulannya, inilah daftar lengkap gaji tenaga non ASN satpam dan pengemudi (setkab.go.id)
Cair setiap bulannya, inilah daftar lengkap gaji tenaga non ASN satpam dan pengemudi (setkab.go.id)

- Sulawesi Tenggara Rp 3.487.000

- Maluku Rp 3.330.000

- Maluku Utara Rp 3.627.000

- Papua Rp 4.604.000

- Papua Barat Rp 4.124.000

Baca Juga: Membanggakan! 7 SMA di Jakarta Timur Ini Telah Sukses Jadi Salah Satu Sekolah Terbaik Berdasarkan Nilai UTBK

- Papua Barat Daya Rp 4.124.000

- Papua Tengah Rp 4.604.000

- Papua Selatan Rp 4.604.000

- Papua Pegunungan Rp 4.604.000

Pemberian gaji pokok hanya diberikan kepada pegawai non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam dan pengemudi berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak dengan ketentuan;

Baca Juga: Puluhan Ribu Toh Hasil Perikanan Wilayahnya Diekspor ke Luar Negeri, Inilah Harta Kekayaan Pj Gubernur Lampung Samsudin

1. Pengadaan satpam dan pengemudi mengacu pada kebijakan pemerintah seusai ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Untuk satpam dan pengemudi dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan

3. Dalam hal pengadaan satpam dan pengemudi dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X