Sri Mulyani Tetapkan Tidak Ada Kenaikan Nominal dalam Tunjangan Uang Makan Tahun 2024 bagi PNS Golongan I, II, III, IV, Akan Dapat Rp…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 17:09 WIB
Sri Mulyani tetapkan tidak ada kenaikan nominal dalam tunjangan uang makan tahun 2024 bagi PNS golongan I, II, III, IV sesuai PMK no 49/2023 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani tetapkan tidak ada kenaikan nominal dalam tunjangan uang makan tahun 2024 bagi PNS golongan I, II, III, IV sesuai PMK no 49/2023 (Instagram @smindrawati)

Itulah informasi dari Sri Mulyani tentang tunjangan uang makan bagi PNS golongan I, II, III, IV setiap bulan sesuai PMK nomor 49 tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X