Sri Mulyani Tetapkan Tidak Ada Kenaikan Nominal dalam Tunjangan Uang Makan Tahun 2024 bagi PNS Golongan I, II, III, IV, Akan Dapat Rp…

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 17:09 WIB
Sri Mulyani tetapkan tidak ada kenaikan nominal dalam tunjangan uang makan tahun 2024 bagi PNS golongan I, II, III, IV sesuai PMK no 49/2023 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani tetapkan tidak ada kenaikan nominal dalam tunjangan uang makan tahun 2024 bagi PNS golongan I, II, III, IV sesuai PMK no 49/2023 (Instagram @smindrawati)

- Golongan I akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.

Baca Juga: Segera Dibuka! 5 Hal Ini Bisa Bikin Gagal dalam Seleksi Administrasi CPNS 2024, Simak Sampai Akhir Ya

- Golongan II akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.

- Golongan III akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 37.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp814.000.

- Golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 41.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp902.000.

Baca Juga: TUNJANGAN ANAK PENSIUNAN PNS TIDAK CAIR? IKUTI LANGKAH-LANGKAH YANG DIMINTA TASPEN BERIKUT

Apa saja tindakan-tindakan PNS golongan I, II, III, IV yang tidak mendapatkan tunjangan uang makan disetiap bulannya oleh Sri Mulyani?.

Inilah tindakan-tindakan PNS golongan I, II, III, IV agar mendapatkan tunjangan uang makan PNS di setiap bulannya oleh Sri Mulyani:

- PNS golongan I, II, III, IV lakukan tindakan tidak berangkat kerja

Baca Juga: Salah Satunya Dari Swasta, Inilah 10 SMA Terbaik Kabupaten Klaten Yang Masuk Dalam Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional

- PNS golongan I, II, III, IV lakukan tindakan perjalanan dinas

- PNS golongan I, II, III, IV lakukan tindakan cuti

- PNS golongan I, II, III, IV lakukan tindakan tugas belajar.

Sri Mulyani menyampaikan PNS semua golongan yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan tunjangan uang makan, namun harus mengisi daftar hadir pada hari itu.

Baca Juga: PT Garuda Daya Pratama Sejahtera Kembali Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Lulusan SMA Sederajat hingga D3, Daftar Yuk!!!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X