Sesuai PMK yang Dirilis Sri Mulyani, Juli hingga Desember Mendatang PNS Akan Terima Semua Tunjangan Ini

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 16:30 WIB
Sesuai PMK yang dirilis Sri Mulyani, Juli hingga Desember mendatang PNS akan terima semua tunjangan ini   (Instagram @smindrawati diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Sesuai PMK yang dirilis Sri Mulyani, Juli hingga Desember mendatang PNS akan terima semua tunjangan ini (Instagram @smindrawati diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

Deretan tunjangan ini masih sebagian, masih ada Tunjangan Jabatan, Tukin dan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian informasi seputar tunjangan PNS bulan Juli-Desember yang ditetapkan oleh Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X