Upaya Pemerintah Dalam Menjamin Kesehatan Janin Dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir di Indonesia, Simak Infonya di Sini! Masyarakat Wajib Tahu!

photo author
Desak Made Abdi Utami, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 21:20 WIB
Pelayanan Kesehatan Janin dalam kandungan dan Bayi Baru Lahir (BBL) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak. (pixabay/bongbabyhousevn)
Pelayanan Kesehatan Janin dalam kandungan dan Bayi Baru Lahir (BBL) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak. (pixabay/bongbabyhousevn)

Juga dilakukan  status vitamin K1 profilaksis dan imunisasi, penanganan Bayi Baru Lahir sakit dan kelainan bawaan. 

Baca Juga: Sah! Nadiem Makarim Jadwalkan Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan 3 kepada GURU ASN Tahun Ini, Dimulai pada Bulan...

Serta merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.

Pelayanan neonatal esensial dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali kunjungan, yang meliputi 1 (satu) kali pada umur 6-48 jam, 1 (satu) kali pada umur 3-7 hari dan 1 (satu) kali pada umur 8-28 hari.

Baca Juga: Hadiah Kemerdekaan HUT ke 78 RI! Pemerintah Berikan Imunisasi Rotavirus Gratis untuk Seluruh Bayi di Indonesia

Penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir merupakan penanganan terhadap keadaan Bayi yang tidak bernafas secara spontan dan tidak teratur segera setelah lahir, yang sebelumnya telah mengalami gawat janin.

Dalam melakukan penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir, tenaga kesehatan penolong persalinan harus mengetahui tanda-tanda bayi dengan risiko asfiksia sebelum dan setelah persalinan sesuai standar.

Pemberian injeksi vitamin K1 dan imunisasi dilaksanakan segera setelah lahir atau saat Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) apabila persalinan ditolong oleh bukan tenaga kesehatan.

Skrining Bayi Baru Lahir dilakukan terhadap setiap bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.

Skrining Bayi Baru Lahir paling sedikit meliputi skrining hipotiroid kongenital (SHK).

Baca Juga: Ibu hamil yang Mengonsumsi Buah Ini Dapat Meningkatkan Kecerdasan Pada Otak Bayi yang Dikandung

Skrining hipotiroid kongenital (SHK) dilakukan melalui pengambilan sampel darah yang harus dilakukan pada bayi usia 48 (empat puluh delapan) sampai 72 (tujuh puluh dua) jam.

Dalam hal skrining hipotiroid kongenital (SHK) menunjukkan hasil positif, pengobatan harus dilakukan terhadap sebelum Bayi berusia 1 (satu) bulan.

Pemberian Pelayanan Kesehatan pada saat Bayi Baru Lahir sampai dengan proses pemulangan harus dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah bayi lahir di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemeriksaan kunjungan ulang dilakukan saat bayi dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan karena suatu masalah kesehatan dan sesuai jadwal kunjungan neonatus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permenkes RI Nomor 25 Tahun 2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X