KLIK PENDIDIKAN- Pos Pelayanan Terpadu atau disingkat Posyandu merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK)
Posyandu berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam peningkatan pelayanan sosial dasar termasuk bidang kesehatan.
Posyandu melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dibina oleh kelompok kerja (Pokja) Posyandu yang disahkan Kepala Daerah beranggotakan lintas sektor.
Pelaksana Posyandu bidang kesehatan adalah kader yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah, dengan didampingi tenaga kesehatan dari Puskesmas atau Puskesmas Pembantu (Pustu).
Sesuai dengan Program Pemerintah yang baru, Pemerintah mencoba mengintegrasikan Posyandu dengan Program ILP
Baca Juga: Elen Nelwan: Posyandu Mendekatkan Upaya Promotif dan Preventif Kepada Masyarakat
ILP adalah singkatan dari Integrasi Layanan Primer.
Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer merupakan upaya promotif dan preventif melalui pemberdayaan masyarakat.
Peran serta masyarakat secara aktif dan keterlibatan kader sebagai bagian dari masyarakat dalam menggerakkkan dan mengedukasi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Posyandu ILP diperuntukkan untuk seluruh sasaran siklus hidup, yaitu: ibu hamil dan menyusui, bayi dan balita, usia sekolah dan remaja, serta usia produktif dan lanjut usia.
Posyandu ILP disebut juga dengan Posyandu Siklus Hidup karena melayanai semua golongan usia dari bayi sampai lansia.
Melalui Posyandu Siklus Hidup, layanan sosial dasar bidang kesehatan untuk seluruh siklus hidup menjadi lebih dekat ke masyarakat.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Posyandu Upaya Kesehatan Bersumber Dari Masyarakat