BUKAN KORPRI, PNS dan PPPK Diwajibkan Pakai Pakaian Dinas Jenis Ini Setiap 10 Juli

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 Juli 2024 | 12:59 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK diwajibkan pakai pakaian dinas baru mulai 10 Juli (Ig @pemkabpacitan)
Ilustrasi PNS dan PPPK diwajibkan pakai pakaian dinas baru mulai 10 Juli (Ig @pemkabpacitan)

Baca Juga: TUNJANGAN TAMBAHAN BUAT PNS CAIR JULI 2024, Sri Mulyani Berikan Sebesar Ini

- Pejabat administratif, pengawas, pelaksana, dan fungsional juga pake PDH batik/tenun lengan panjang atau pendek.

- Hari tenun daerah tiap tanggal 10 Juli, semua PNS dan PPPK di Kota Palu wajib pake PDH batik/tenun motif daun kelor.

Terlihat bahwa Pada tanggal 10 Juli setiap tahunnya, seluruh PNS dan PPPK di Kota Palu harus mengenakan pakaian bermotif batik atau tenun dengan motif daun kelor bukan Korpri. 

Baca Juga: Honorer Akan Dihapus, Nasibnya Hanya Menunggu Hitungan Bulan Saja! PP Turunan UU ASN Tak Kunjung Ditetapkan

Aturan ini sudah berlaku sejak 24 Juni 2024.

Terima kasih sudah baca info ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: perwali nomor 12 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X