TUNJANGAN TAMBAHAN BUAT PNS CAIR JULI 2024, Sri Mulyani Berikan Sebesar Ini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 Juli 2024 | 11:09 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan tunjangan tambahan PNS (Kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan tunjangan tambahan PNS (Kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS golongan I II III dan IV bersiap menerima tunjangan tambahan bulan Juli 2024.

Pemberian tunjangan tambahan PNS ini telah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Adapun tunjangan tambahan yang dimaksud yaitu uang makan PNS.

Baca Juga: Ini Solusi agar Tunjangan Uang Makan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Dicairkan oleh Menkeu Sri Mulyani

Pemberian uang makan PNS akan diberikan apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat yang perlu diketahui agar uang makan PNS dapat diberikan yaitu.

- Hadir kerja

Baca Juga: Nadiem Makarim Fix Batal Berikan Tunjangan Profesi kepada Guru PNS yang Memiliki Serdik Tahun 2024, Ini Penyebabnya

- Tidak dalam perjalanan dinas yang panjang

- Tidak dalam masa cuti

- Tidak sedang menjalani tugas belajar

Baca Juga: Proses Verifikasi Data ASN Mendekati 100 Persen: Tantangan dan Temuan Unik

- Tidak ditempatkan di luar instansi pemerintah.

Bagi PNS yang memenuhi syarat diatas akan menerima uang makan pada bulan Juli 2024.

Besaran uang makan yang diterima PNS nantinya berbeda-beda antara golongan I II III dan IV.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X