KLIK PENDIDIKAN - PNS golongan I II III dan IV bersiap menerima tunjangan tambahan bulan Juli 2024.
Pemberian tunjangan tambahan PNS ini telah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun tunjangan tambahan yang dimaksud yaitu uang makan PNS.
Pemberian uang makan PNS akan diberikan apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Adapun syarat yang perlu diketahui agar uang makan PNS dapat diberikan yaitu.
- Hadir kerja
- Tidak dalam perjalanan dinas yang panjang
- Tidak dalam masa cuti
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
Baca Juga: Proses Verifikasi Data ASN Mendekati 100 Persen: Tantangan dan Temuan Unik
- Tidak ditempatkan di luar instansi pemerintah.
Bagi PNS yang memenuhi syarat diatas akan menerima uang makan pada bulan Juli 2024.
Besaran uang makan yang diterima PNS nantinya berbeda-beda antara golongan I II III dan IV.