Berikut ini merupakan besaran uang makan PNS yang diterima.
Bagi PNS dengan golongan I dan II akan menerima Rp35.000 per hari.
Sementara PNS golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari.
Sedangkan PNS golongan IV akan menerima tunjangan paling besar yaitu Rp41.000.
Pastikan bapak ibu PNS memenuhi syarat yang telah ditentukan agar uang makan dapat diterima.
Terima kasih telah membaca artikel ini. ***