Tak Perlu Datang ke Kantor, Begini Cara Jitu yang Dapat Dilakukan Pensiunan PNS untuk Otentikasi Gaji Bulanan

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 Juli 2024 | 06:38 WIB
Simak cara jitu yang dapat dilakukan pensiunan PNS untuk otentikasi gaji bulanan. (jatengprov.go.id)
Simak cara jitu yang dapat dilakukan pensiunan PNS untuk otentikasi gaji bulanan. (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS sebelum menerima gaji perlu melakukan otentikasi.

Otentikasi juga memastikan bahwa gaji yang diberikan melalui Taspen diterima oleh penerima salah satunya pensiunan PNS.

Selain itu, otentikasi dilakukan dalam beberapa skala.

Baca Juga: TOK! Pemerintah Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS, Khusus Jabatan Fungsional Bisa Bekerja Hingga Berumur Segini

Dilansir dari laman taspen.co.id pada Kamis, 18 Juli 2024 perusahaan jaminan asuransi pensiunan ASN tersebut menetapkan skala otentikasi sebagai berikut:

a. Dilakukan secara 1 bulan sekali kepada penerima seperti tunjangan janda/duda/yatim veteran.

b. Dilakukan 2 bulan sekali bagi penerima tunjangan beteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris tertunjang.

Baca Juga: Inilah Amanat Perpres! Jam Kerja ASN Pusat dan Daerah Ditetapkan Senin-Jum'at Dimulai pada Pukul

c. Dilakukan secara 3 bulan sekali bagi penerima pensiun yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang.

Sementara itu, otentikasi dapat dilakukan dengan cara mengunjungi bank atau pos untuk mengambil dana pensiunan tersebut.

Adapun cara mudah agar pensiunan PNS dapat melakukan otentikasi hanya dengan melalui handphone.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Depan Mata, Pemerintah Jamin Pelamar yang Lolos Jadi ASN Bakal Terima Hak yang Menggiurkan

Melalui aplikasi Taspen Otentikasi otentikasi yang dilakukan pensiunan PNS semakin mudah.

Untuk melakukan otentikasi melalui handphone pensiunan PNS cukup lakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Unduh aplikasi Taspen Otentikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X