KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah secara resmi telah mengesahkan aturan yang memuat batas usia pensiun PNS jabatan fungsional.
Dikabarkan PNS dengan jabatan fungsional bisa dipensiunkan bahkan saat usianya lebih dari 60 tahun.
Tentunya hal tersebut membuat masa kerja PNS jabatan fungsional sebagai ASN panjang.
Sebagai informasi, batas usia pensiun lebih lama dibandingkan dengan TNI dan Polri.
Menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 batas usia pensiun TNI sebagai berikut ini:
- 58 tahun untuk TNI pangkat perwira, dan
- 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sedangkan batas usia pensiun Polri yang saat ini diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 ialah 58 tahun untuk semua pangkat.
Sementara itu, dilansir dari PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa batas usia pensiun PNS jabatan fungsional sebagai berikut ini:
a. 58 tahun
Bagi pejabat seperti:
- Pejabat administrasi;
Baca Juga: PPPK Bersuka Cita, UU ASN 2023 Beri Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Mulai Diterima Pada Saat...