TOK! Pemerintah Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS, Khusus Jabatan Fungsional Bisa Bekerja Hingga Berumur Segini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 Juli 2024 | 21:54 WIB
Pemerintah sahkan aturan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional hingga usia segini. (Instagram/@jokowi/bkd.sultengprov.go.id/edit Pixlr)
Pemerintah sahkan aturan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional hingga usia segini. (Instagram/@jokowi/bkd.sultengprov.go.id/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah secara resmi telah mengesahkan aturan yang memuat batas usia pensiun PNS jabatan fungsional.

Dikabarkan PNS dengan jabatan fungsional bisa dipensiunkan bahkan saat usianya lebih dari 60 tahun.

Tentunya hal tersebut membuat masa kerja PNS jabatan fungsional sebagai ASN panjang.

Sebagai informasi, batas usia pensiun lebih lama dibandingkan dengan TNI dan Polri.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Depan Mata, Pemerintah Jamin Pelamar yang Lolos Jadi ASN Bakal Terima Hak yang Menggiurkan

Menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 batas usia pensiun TNI sebagai berikut ini:

- 58 tahun untuk TNI pangkat perwira, dan

- 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sedangkan batas usia pensiun Polri yang saat ini diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 ialah 58 tahun untuk semua pangkat.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Jadi Kepala Daerah Perempuan dengan Aset Paling Sedikit, Harta Kekayaan Miliknya Senilai Rp…

Sementara itu, dilansir dari PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa batas usia pensiun PNS jabatan fungsional sebagai berikut ini:

a. 58 tahun

Bagi pejabat seperti:

- Pejabat administrasi;

Baca Juga: PPPK Bersuka Cita, UU ASN 2023 Beri Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Mulai Diterima Pada Saat...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X