Baca Juga: Sri Mulyani Berikan TUNJANGAN TAMBAHAN untuk PPPK di Luar Gaji Pokok Rp400.000, Cair Bulan Juli
2. Masukkan Notas
Pensiunan PNS juga diharus memasukkan Nomor Taspen (Notas).
3. Klik tombol Otentikasi
4. Ikuti perintah pada layar seperti gelengan kepala, kedipkan mata, tatap layar dan lainnya.
5. Hasil otentikasi akan tampil di laya ponsel
Jika berhasil, maka akan muncul pemberitahuan warna hijau, jika gagal pensiunan PNS dapat mengulanginya kembali.
Demikian cara jitu yang dapat dilakukan pensiunan PNS untuk otentikasi penerimaan gaji.***