a. Bekerjasama dengan Dinas
Bekerjasama dengan Dinas menjadi syarat pertama bagi sekolah-sekolah di Tangkot yang ingin menerima beasiswa di atas dari WaliKota Tangerang.
b. Memiliki rekening giro atas nama Sekolah atau Madrasah yang terpisah dari rekening biaya operasional sekolah
Memiliki rekening giro atas nama Sekolah atau Madrasah yang terpisah dari rekening biaya operasional sekolah menjadi syarat kedua bagi sekolah-sekolah di Tangkot yang ingin menerima beasiswa di atas dari WaliKota Tangerang.
c. Terdata dalam sistem Dapodik
Terdata dalam sistem Dapodik atau Emispendis menjadi syarat ketiga bagi sekolah-sekolah di Tangkot yang ingin menerima beasiswa di atas dari WaliKota Tangerang.
d. Memiliki bukti tanda daftar ulang yang masih berlaku
Memiliki bukti tanda daftar ulang yang masih berlaku atau bukti madrasah aktif yang masih berlaku dari Kantor Kemenag menjadi syarat keempat bagi sekolah-sekolah di Tangkot yang ingin menerima beasiswa di atas dari WaliKota Tangerang.
e. Menerima dana biaya operasional sekolah pada tahun anggaran berjalan
Menerima dana biaya operasional sekolah pada tahun anggaran berjalan menjadi syarat kelima bagi sekolah-sekolah di Tangkot yang ingin menerima beasiswa di atas dari WaliKota Tangerang.
f. Memiliki minimal 60 peserta didik yang terdaftar dalam Dapodik atau Emispendis.
Memiliki minimal 60 peserta didik yang terdaftar dalam Dapodik atau Emispendis menjadi syarat keenam bagi sekolah-sekolah di Tangkot yang ingin menerima beasiswa di atas dari WaliKota Tangerang.
Baca Juga: Kesehatan Mental ASN Terancam, BKN Beri 7 Layanan Konseling