Selamat! Sekolah MI dan MTs se Kota Tangerang Resmi Menerima Beasiswa dari Pemda Jika Memenuhi Syarat Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 21:17 WIB
Ilustrasi sekolah MI dan MTs di Kota Tangerang menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah. (disdik.tangerangkota.go.id)
Ilustrasi sekolah MI dan MTs di Kota Tangerang menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah. (disdik.tangerangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sekolah MI dan MTs, baik negeri maupun swasta khususnya di Tangkot dapat menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang Banten.

Pemberian beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang untuk sekolah MI dan MTs di Tangkot ini diatur dalam Perwali Nomor 91 Tahun 2022.

Menurut Perwali Nomor 91 Tahun 2022 itu, Pemerintah Daerah Kota Tangerang Banten memberikan beasiswa kepada Sekolah dan Madrasah termasuk MI dan MTs negeri maupun swasta.

Tidak semua MI dan MTs di Kota Tangerang berhak untuk menerima beasiswa ini.

Baca Juga: SEMAKIN DEKAT! Inilah Peluang Penerimaan PPPK Nakes Di Berbagai Instansi Pemerintah, Paling Sedikit Ada di…

Hanya MI dan MTs negeri maupun swasta yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini yang akan menerima:

- Bekerjasama dengan Dinas

Beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang ini hanya akan diberikan kepada sekolah MI dan MTs yang bekerjasama dengan Dinas.

- Memiliki rekening giro atas nama Sekolah atau Madrasah yang terpisah dari rekening biaya operasional sekolah

Baca Juga: PNS Simak Baik-baik, Jaminan Hari Tua hanya Diberikan untuk Kategori Tertentu, Salah Satunya Mencapai Batas Usia Pensiun

Beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang ini hanya akan diberikan kepada sekolah MI dan MTs yang memiliki rekening giro atas nama Madrasah yang terpisah dari rekening biaya operasional sekolah.

- Terdata dalam sistem Emispendis

Beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang ini hanya akan diberikan kepada sekolah MI dan MTs yang terdata dalam sistem Emispendis.

- Memiliki bukti madrasah aktif yang masih berlaku dari Kantor Kementerian Agama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Walikota Tangerang Nomor 91 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X