Selamat! Sekolah MI dan MTs se Kota Tangerang Resmi Menerima Beasiswa dari Pemda Jika Memenuhi Syarat Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 21:17 WIB
Ilustrasi sekolah MI dan MTs di Kota Tangerang menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah. (disdik.tangerangkota.go.id)
Ilustrasi sekolah MI dan MTs di Kota Tangerang menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah. (disdik.tangerangkota.go.id)

Baca Juga: AS Dukung Listrik Tenaga Nuklir dengan SMR, Airlangga Hartarto Ingin Indonesia Segera Bergabung dengan OECD

Beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang ini hanya akan diberikan kepada sekolah MI dan MTs yang memiliki bukti madrasah aktif yang masih berlaku dari Kantor Kementerian Agama.

- Menerima dana biaya operasional sekolah pada tahun anggaran berjalan

Beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang ini hanya akan diberikan kepada sekolah MI dan MTs yang menerima dana biaya operasional sekolah pada tahun anggaran berjalan.

- Memiliki minimal 60 peserta didik yang terdaftar dalam Emispendis

Baca Juga: Kesehatan Mental ASN Terancam, BKN Beri 7 Layanan Konseling

Beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang ini hanya akan diberikan kepada sekolah MI dan MTs yang memiliki minimal 60 peserta didik yang terdaftar dalam Emispendis.

- Terakreditasi

Beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang ini hanya akan diberikan kepada sekolah MI dan MTs yang terakreditasi.

- Bersedia memasang pengumuman berupa spanduk sebagai penyelenggara pendidikan gratis

Baca Juga: PT NOK Indonesia Membuka Lowongan Kerja sebagai Staf produksi, Laki-laki atau Perempuan Bisa Mendaftar!

Beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang ini hanya akan diberikan kepada sekolah MI dan MTs yang bersedia memasang pengumuman berupa spanduk sebagai penyelenggara pendidikan gratis.

Apabila sekolah MI dan MTs di Kota Tangerang memenuhi persyaratan di atas, beasiswa yang akan diterima adalah berupa:

- Biaya masuk sekolah

- Biaya daftar ulang sekolah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Walikota Tangerang Nomor 91 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X