Pemerintah Daerah Kota Tangerang Banten Fix Berikan Beasiswa kepada Sekolah dan Madrasah dengan Syarat Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 21:22 WIB
Ilustrasi Sekolah dan Madrasah menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang Banten. (disdik.tangerangkota.go.id)
Ilustrasi Sekolah dan Madrasah menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang Banten. (disdik.tangerangkota.go.id)

Baca Juga: SEMAKIN DEKAT! Inilah Peluang Penerimaan PPPK Nakes Di Berbagai Instansi Pemerintah, Paling Sedikit Ada di…

d. Terdaftar dalam sistem Emispendis untuk madrasah

Madrasah di Kota Tangerang yang ingin menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah wajib terdaftar dalam sistem Emispendis.

e. Memiliki bukti pendaftaran ulang yang berlaku untuk sekolah

Untuk menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang, sekolah wajib memiliki bukti pendaftaran ulang yang berlaku.

Baca Juga: PNS Simak Baik-baik, Jaminan Hari Tua hanya Diberikan untuk Kategori Tertentu, Salah Satunya Mencapai Batas Usia Pensiun

f. Memiliki bukti madrasah aktif dari Kementerian Agama untuk madrasah

Untuk menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang, madrasah wajib memiliki bukti madrasah aktif dari Kementerian Agama.

g. Menerima dana operasional sekolah tahun berjalan

Sekolah dan Madrasah di Kota Tangerang yang ingin menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah wajib menerima dana Operasional Sekolah tahun berjalan.

Baca Juga: AS Dukung Listrik Tenaga Nuklir dengan SMR, Airlangga Hartarto Ingin Indonesia Segera Bergabung dengan OECD

h. Memiliki minimal 60 siswa terdaftar dalam Dapodik atau Emispendis

Sekolah dan Madrasah di Kota Tangerang yang ingin menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah wajib memiliki minimal 60 siswa terdaftar dalam Dapodik atau Emispendis.

i. Terakreditasi

Sekolah dan Madrasah di Kota Tangerang yang ingin menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah wajib terakreditasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Walikota Tangerang Nomor 91 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X