SAH! Inilah Tambahan Tunjangan bagi PNS TNI Polri yang Ditetapkan Sri Mulyani Melalui PMK No 49 Tahun 2023

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:02 WIB
Resmi diteken Sri Mulyani Inilah rincian tunjangan PNS TNI dan Polri sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 (Instagram /@smindrawati)
Resmi diteken Sri Mulyani Inilah rincian tunjangan PNS TNI dan Polri sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 (Instagram /@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah rincian tunjangan PNS, TNI dan Polri yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023.

Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani tetapkan ada lebih dari satu tunjangan PNS, dan 1 tunjangan bagi TNI Polri.

Apa saja tunjangan yang didapatkan PNS dan Polri? Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, berikut rincian tunjangan PNS, TNI dan Polri;

Baca Juga: Kembali Cetak Prestasi di Kancah Global, BRI Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024

1. Uang Makan

Nominal uang makan PNS adalah golongan I dan II Rp35.000, PNS golongan III Rp37.000, PNS golongan IV Rp41.000, yang mana dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.

2. Uang Paket Data dan Komunikasi

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara online.

Pemberian uang paket data dan komunikasi secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksaan tugas serta ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Sah! KemenpanRB Resmi Berikan Bocoran Isi RPP Manajemen ASN yang Terbagi atas Ratusan Pasal dan Puluhan Bab, Simak Keterangannya

Adapun nominal uang paket data dan komunikasi PNS adalah sebagai berikut;

- bagi pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 setiap bulan.

- bagi pejabat setingkat eselon III atau yang setara sebesar Rp200.000 setiap bulan

Baca Juga: TOP Tiga Universitas Terbaik di Negara Indonesia, Salah Satunya Pernah Jadi Tempat Belajarnya Presiden Indonesia: Lengkap dengan Fakultasnya

3. Uang Lembur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X