Nominal uang lembur PNS adalah Rp18.000 untuk golongan I, Rp24.000 untuk golongan II, Rp30.000 untuk golongan II dan Rp36.000 untuk golongan IV.
4. Uang Makan Lembur
Besaran uang makan lembur PNS semua golongan adalah sebagai berikut;
- sebesar Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II
- sebesar Rp37.000 per hari untuk golongan III
- sebesar Rp41.000 per hari untuk golongan IV
Sesuai amanat PMK No 49 Tahun 2023, tunjangan khusus bagi TNI Polri adalah uang lauk pauk.
Nominal uang lauk pauk TNI Polri adalah Rp60.000 per hari, dibayarkan berdasarkan jumlah hari dalam kalender.***