SAH! Inilah Tambahan Tunjangan bagi PNS TNI Polri yang Ditetapkan Sri Mulyani Melalui PMK No 49 Tahun 2023

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:02 WIB
Resmi diteken Sri Mulyani Inilah rincian tunjangan PNS TNI dan Polri sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 (Instagram /@smindrawati)
Resmi diteken Sri Mulyani Inilah rincian tunjangan PNS TNI dan Polri sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 (Instagram /@smindrawati)

Nominal uang lembur PNS adalah Rp18.000 untuk golongan I, Rp24.000 untuk golongan II, Rp30.000 untuk golongan II dan Rp36.000 untuk golongan IV.

4. Uang Makan Lembur

Besaran uang makan lembur PNS semua golongan adalah sebagai berikut;

- sebesar Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II

- sebesar Rp37.000 per hari untuk golongan III

- sebesar Rp41.000 per hari untuk golongan IV

Baca Juga: Sukses Raih Nilai UTBK Tertinggi, Inilah 7 SMA Terbaik se-Cilacap yang Masuk Ranking 1000 Besar Nasional, Cek Sekolahmu!

Sesuai amanat PMK No 49 Tahun 2023, tunjangan khusus bagi TNI Polri adalah uang lauk pauk.

Nominal uang lauk pauk TNI Polri adalah Rp60.000 per hari, dibayarkan berdasarkan jumlah hari dalam kalender.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X