KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan oleh pemerintah di luar gaji pokoknya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pensiunan PNS diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: ANAK PENSIUNAN PNS DISIAPKAN ASURANSI KEMATIAN DARI TASPEN SEBESAR RP4 JUTA, SYARATNYA...
Tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Apabila pensiunan PNS masih memiliki suami/istri sah, maka akan diberikan tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak diberikan apabila pensiunan PNS masih memiliki tanggungan anak yang besarannya 2 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Tak Efektif, Pemerintahan Selanjutnya Harus Punya Skema Baru
Untuk mendapatkan tunjangan anak, maka anak pensiunan PNS harus berusia maksimal 25 tahun, belum bekerja, dan belum pernah menikah.
Sedangkan, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras atau sebesar Rp72.420.
Perlu diketahui, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan diberikan setiap bulan oleh Taspen bersamaan dengan gaji pokoknya.
Baca Juga: DISIAPKAN TASPEN HINGGA RP18 JUTA, BERIKUT KETENTUAN PEMBAYARAN ASURANSI KEMATIAN PENSIUNAN PNS
Gaji beserta tunjangan pensiunan PNS dibayarkan oleh Taspen mulai tanggal 1 di awal bulan.
Melansir dari laman Instagram resmi Taspen, pensiunan PNS harus melakukan beberapa hal agar tunjangan anak dapat dicairkan setiap bulan.