- Belum mencapai usia 25 tahun
- Belum pernah menikah
- Belum bekerja
- Anak pensiunan PNS dilahirkan dalam keadaan hidup
- Anak dilahirkan sebelum peserta dipensiunkan dari jabatannya sebagai PNS
Nah, apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka asuransi kematian anak PNS dapat dicairkan oleh Taspen kepada penerimanya.
Taspen menegaskan bahwa asuransi kematian anak pensiunan PNS dicairkan dengan maksimal 3 orang anak.
Demikian syarat dan ketentuan pemberian asuransi kematian anak pensiunan PNS sebesar Rp4 juta dari Taspen.***