ANAK PENSIUNAN PNS DISIAPKAN ASURANSI KEMATIAN DARI TASPEN SEBESAR RP4 JUTA, SYARATNYA...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 17:06 WIB
Berikut syarat anak pensiunan PNS dapat asuransi kematian dari Taspen sebesar Rp4 juta, catat! (taspen.co.id diedit menggunakan Canva)
Berikut syarat anak pensiunan PNS dapat asuransi kematian dari Taspen sebesar Rp4 juta, catat! (taspen.co.id diedit menggunakan Canva)

- Belum mencapai usia 25 tahun

- Belum pernah menikah

- Belum bekerja

- Anak pensiunan PNS dilahirkan dalam keadaan hidup

- Anak dilahirkan sebelum peserta dipensiunkan dari jabatannya sebagai PNS

Baca Juga: Langka Banget di Aceh! Deretan MTSN Ini Full Akreditasi A Versi Kemendikbud, Seluruhnya Asal Kabupaten Aceh Barat!

Nah, apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka asuransi kematian anak PNS dapat dicairkan oleh Taspen kepada penerimanya.

Taspen menegaskan bahwa asuransi kematian anak pensiunan PNS dicairkan dengan maksimal 3 orang anak.

Demikian syarat dan ketentuan pemberian asuransi kematian anak pensiunan PNS sebesar Rp4 juta dari Taspen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Instagram @taspen, PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X